Rismalasari

Penulis bernama lengkap Hj,.Rismalasari,S.Pd.MM yang dilahirkan di Bandung adalah seorang Kepala Sekolah Penggerak angkatan 1 yang saat ini bertugas di SMP Nege...

Selengkapnya
Navigasi Web
Standar Operasional Prosedur (SOP)  Belajar Era Covid (176)
kpleksi

Standar Operasional Prosedur (SOP) Belajar Era Covid (176)

Standar Operasional Prosedur (SOP)  Belajar Era Covid (176)

oleh Rismalasari

        Bagi sekolah yang akan menghadapi kegiatan di awal tahun pelajaran , banyak yang mengalami kesulitan terutama dalam menentukan standar operasioan; prosedur. bagaimanakah aturannya khususnya di lingkungan sekolah. Dalam era new normal banyak hal yang baru dan tidak biasa. Berikut ini standar prosedur di lingkungan sekolah,

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) KEGIATAN DI SEKOLAH

DI ERA NEW NORMAL

 

1.        SOP PENCEGAHAN PENULARAN COVID 19 DI LINGKUNGAN SEKOLAH

a.     Rekayasa penataan sarana prasarana di kelas

b.    Penyemprotan desinfektan di lingkungan sekolah secara berkala

c.    Pengaturan kegiatan pembelajaran luring tiap minggu tiap kelas dibagi 2, maksimal 18 orang

d.    Pengaturan tempat duduk untuk menjaga jarak

e.     Penyediaan fasilitas UKS

f.     Penyediaan sarana cuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir

g.    Penyediaan hand sanitizer

h.    Penyediaan  masker / APD

i.      Penyediaan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)

 

2.        SOP PENANGANAN LINGKUNGAN SEKOLAH

a.    Seluruh warga sekolah/ tamu wajib menggunakan masker

b.    Bagi yang tidak menggunakan masker diarahkan untuk kembali/pulang

c.    Seluruh warga sekolah/ tamu sebelum masuk area sekolah wajib diperiksa suhu tubuh dengan menggunakan thermogun oleh petugas.

d.   Apabila diantara seluruh warga Sekolah/ tamu ditemukan bersuhu tubuh37,3 derajat celcius atau lebih maka yang bersangkutan dipisahkan di tempat yang sudah disediakan dan menunggu tindakan selanjutnya.

e.       Seluruh warga sekolah/ tamu yang membawa kendaraan diperbolehkan memarkir kendaraan sesuai pada tempatnya, setelah itu wajib mencuci tangan pada wastafel dengan menggunakan sabun / Hand Sanitazer sesuai arahan petugas

f.       Bagi seluruh warga sekolah/ tamu yang tidak menggunakan kendaraan wajib mencuci tangan langsung pada wastafel dengan menggunakan sabun/ Hand Sanitizer sesuai arahan petugas

g.        Tamu eksternal wajib menyampaikan kepentingannya kepada satuan pengaman sekolah dan  /atau petugas piket guru serta dipersilakan untuk menunggu di Lobby / ruang tunggu tamu.

 

3. Protokol Kesehatan Proses Belajar Mengajar

a.    Lima belas menit sebelum bel masuk berbunyi petugas piket kelas membersihkan kelas diantaranya menyapu, mengepel, dan menyemprotkan disinfektan ke seluruh ruangan diantaranya handel pintu, meja dan kursi (Peserta Didik dilarang masuk sebelum dilakukan penyemprotan disinfektan pada sarana yang ada di kelas).

b.    Guru dan Peserta Didik wajib menggunakan masker saat berada di kelas dan lingkungan sekolah.

c. Guru dan Peserta Didik mencuci tangan dengan menggunakan sabun /Hand Sanitizer sebelum masuk kelas.

d. Guru dan Peserta Didik tidak diperkenankan menggunakan sepatu/alas kaki ke dalam kelas (sepatu/alas kaki dimasukan ke dalam plastik dan di tata dengan rapih pada tempat yang telah disediakan).

e. Peserta Didik duduk sesuai nomor absen yang tertera pada meja dan tidak diperkenankan berpindah tempat/menggeserkan tempat duduk.

f. Peserta Didik saat berada di kelas tetap jaga jarak minimal 1 meter dengan lawan bicara.

g. Guru dan Peserta Didik menggunakan sepatu/alas kaki saat keluar dari kelas.

h. Durasi pembelajaran tidak boleh melebihi waktu yang telah ditetapkan.

i. Peserta Didik Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di kelas 50% ( setengah) dari jumlah Peserta Didik kelas yang sesungguhnya.

j. Peserta Didik diperkenankan untuk makan/minum di kelas pada kursi/meja masing- masing dengan terlebih dahulu mencuci tangan menggunakan sabun / Hand Sanitizer saat istirahat dan tidak meninggalkan sampah di kelas. 

k. Saat KBM selesai sebelum keluar kelas Peserta Didik merapihkan meja/kursi masing-  masing dan membawa serta sampah  untuk dibuang pada tempatnya.

l. Selesai KBM dan bel pulang berbunyi petugas piket kelas membersihkan kelas kembali diantaranya menyapu, mengepel, dan menyemprotkan disinfektan ke seluruh ruangan diantaranya handel pintu, meja dan kursi (Peserta Didik lainnya harus sudah berada di luar kelas saat dilakukan penyemprotan disinfektan pada sarana yang telah tersebut di atas).

 

4. Standar Operasional Prosedur (SOP)  Pelayanan TU

a.       Petugas menyediakan nomor antrian.

b.      Bagi yang berkepentingan dengan TU mengambil nomor antrian.

c.       Duduk di ruangan pada tempat yang ditentukan ( yang tidak diberi tanda silang)  untuk menunggu dipanggil.

d.      Memasuki ruang pelayanan sesuai dengan antrian dengan tetap menggunakan masker

e.       Di dalam ruang TU diharuskan menggunakan hand sanitizer yang  telah disediakan.

f.       Selama berada di dalam ruang TU tetap menjaga jarak ( social Distancing)

g.      Ruang TU disemprot dengan disinfektan secara berkala

h.      Setelah Selesai pelayanan, segera meninggalkan ruang TU.

 

5.  Standar Operasional Prosedur (SOP)  Pelayanan Perpustakaan

a.         Ruang &koleksi perpustakaan disemprot dengan disinfektan secara berkala.

b.        Bagi yang berkepentingan dengan perpustakaan mengambil nomor antrian.

c.         Selama menunggu layanan perpustakaan siswa tetap menjaga jarak

d.        Memasuki ruang pelayanan sesuai dengan antrian dengan tetap menggunakan masker

e.         Ketika memasuki ruang perpustakaan, siswa diharuskan menggunakan handsanitizer yang  telah disediakan.

f.         Selama berada di dalam ruang perpustakaan tetap menjaga jarak ( social Distancing)

g.        Tidak melayani membaca di ruang perpustakaan.

h.        Antara petugas perpustakaan dengan siswa dibatasi dengan penyekat plastik.

i.          Peminjam koleksi perpustakaan tidak mengambil sendiri koleksi yang akan dipinjam tetapi dilayani petugas.

j.          Setelah selesai pelayanan, segera meninggalkan ruang perpustakaan.

k.        Selama pandemic siswa tidak dianjurkan membaca di ruangan perpustakaan.

 

6. Alur Protokol kesehatan penyediaan makanan di lingkungan sekolah

a. Seluruh warga sekolah diwajibkan membawa makanan dan minuman sendiri dari rumah masing- masing selama berada di lingkungan sekolah untuk menjaga hygienitas makanan dan minuman.

b. Makanan dan minuman dikemas menggunakan tempat yang tidak menyebabkan bertambahnya sampah dilingkungan sekolah (disarankan tempat makanan menggunakan misting dan tempat minuman tumbler.

c. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum secara berkerumun atau berkelompok

d. Tidak diperkenankan saling menukar makanan dan minuman, untuk menghindari kontaminasiyang berdampak kurang baik bagi kesehatan.

e. Diupayakan makanan dan minuman yang dibawa kesekolah adalah yang menyehatkan sebagai usaha untuk menjaga kesehatan dan daya iminnitas tubuh.

f. pastkan sebelum makan dan minum senantiasa mencuci tangan menggunakan sabun / hand sanitizer dan berdoa.

 

          Semoga bermanfaat

 

 

 

 

 

 

 

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post