Rismalasari

Penulis bernama lengkap Hj,.Rismalasari,S.Pd.MM yang dilahirkan di Bandung adalah seorang Kepala Sekolah Penggerak angkatan 1 yang saat ini bertugas di SMP Nege...

Selengkapnya
Navigasi Web
Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Sekolah (184)
Koleksi

Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Sekolah (184)

Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Sekolah

Oleh Rismalasari

 

Pasca berakhirnya PSBB transisi pada tanggal 16 Juli 2020, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Bogor akan menerapkan PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) mulai tanggal 17 Juli sampai 30 Juli 2020. Hal ini berdasarkan pada hasil rapat evaluasi PSBB transisi Kamis 16 Juli 2020. 

 

Ketentuan PSBB Pra AKB tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) kabupaten Bogor No. 42 Tahun 2020 dan mengatur aktivitas antara lain: 

 

a. Sekolah dan pendidikan keagamaan melakukan pembelajaran jarak jauh, kecuali Pondok Pesantren dan Pendidikan Tinggi; 

 

b. Masa pengenalan lingkungan sekolah di SMP, SMA/SMK/MA dilaksanakan paling banyak 50 (lima puluh) peserta didik setiap hari dan menerapkan protokol Kesehatan;

 

c. Aktivitas perbankan dibatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen); 

 

d. Hotel/resort/cottage melayani penginapan dan fasilitas makan/minum dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen); 

 

e. Villa hanya digunakan oleh pemilik; 

 

f. Home stay ditutup; 

 

g. Aktivitas wisata alam non air, desa wisata dan konservasi alam/hewan ex situ, dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 06.00-17.00 WIB, dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen); 

 

h. Aktivitas wisata buatan dan wahana permainan diluar ruangan, dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 06.00-16.00 WIB, dengan jumlah pengunjung paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas; 

 

i. Gym, spa, panti pijat/refleksi, bioskop dan karaoke, ditutup; 

 

j. Aktivitas industri manufaktur dilaksanakan dengan jam operasional melalui pengaturan jam kerja, dan menjalankan protokol kesehatan; 

 

k. Warung makan/restoran/cafe buka dengan jam operasional Pukul 08.00-20.00 WIB dengan pengunjung paling banyak 50 % (lima puluh persen), penyajiannya dengan sistem pelayanan ala carte atau secara buffet, namun proses pengambilan makanan dilayani petugas khusus; 

 

l. Aktivitas Mall dilaksanakan dengan membatasi jam operasional dari jam 10.00-20.00 WIB dan jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 60% (enam puluh persen) dari luas bangunan komersial; 

 

m. Aktivitas di supermarket dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 10.00-20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang belanja; 

 

n. Aktivitas di minimarket dilaksanakan dengan pembatasan jam operasional dari jam 08.00-20.00 WIB dan pembatasan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas toko; 

 

o. Aktivitas di pasar rakyat dilaksanakan dengan pembatasan jam operasional mukai pukul 04.00-16.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas pasar; 

 

p. POSYANDU boleh beroperasi dengan syarat memperoleh rekomendasi dari Puskesmas; 

 

q. *Adapun Pembatasan Aktivitas di area publik adalah sebagai berikut:*

 

1. Taman publik, ditutup; 

 

2. Terminal/stasiun, dilakukan pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas gedung; 

 

3. Tempat ibadah, dapat dilaksanakan dengan menjaga jarak antar jamaah 1,5 m (satu setengah meter) serta dengan menjalankan protokol kesehatan COVID-19; dan 

 

4. Penbatasan Penyelenggaraan acara yang mengumpulkan massa adalah sebagai berikut: 

 

a) Peringatan hari besar nasional/keagamaan, turnamen olahraga, pagelaran/festival seni budaya, panggung hiburan, konser, dan unjuk rasa tidak diperbolehkan; 

 

b) Pertemuan, rapat, seminar, workshop, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, dan/atau kegiatan lain yang sejenis, diperbolehkan dengan kapasitas peserta paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas tempat penyelenggaraan; dan 

 

c) Kegiatan khitanan dan kegiatan pernikahan, diperbolehkan dengan kapasitas orang paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas tempat penyelenggaraan. 

 

d) Kegiatan pemakaman dan/atau takziah kematian, hanya dihadiri oleh kalangan terbatas. 

 

r. Penumpang transportasi publik paling banyak 50% (lima puluh persen);

 

s. Ojek online dan ojek pangkalan, diperbolehkan mengangkut penumpang mulai pukul 04.00-22.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan.

 

Dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 dan mendisiplinkan penggunaan masker, Pemerintah Daerah akan memberlakukan sanksi atau denda bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker di tempat umum sebesar Rp. 50.000.

 

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Mantap ulasanny bu Risma

17 Jul
Balas

Makasih

17 Jul

infomatif banget, runtut, keren Bun. salam literasi

16 Jul
Balas

salam literasi

17 Jul



search

New Post